A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
B. Ciri Otonomi Daerah
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
---|---|---|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perda terikat dengan UU | UUD tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Bisa desentralisasi atau sentralisasi | Desentralisasi | Desentralisasi |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui | Bendera nasional hanya diakui |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |